Mengenal Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan Di Indonesia


CadernosMempunyai kendaraan memang membuat Anda merasa nyaman dalam menjalankan aktivitas Anda sehari-hari. Terutama bagi Anda yang lebih sering bertugas ke luar kantor menggunakan kendaraan pribadi Anda. Keselamatan kendaraan dan Anda pastinya sudah harus diperhitungkan. Mengingat kemarin ada kasus mengenai teroris bahkan segala sesuatu yang terjadi akibat murkanya alam atau dengan bahasa halusnya ada perubahan cuaca yang cukup signifikan yang bisa membuat kendaraan Anda rusak bahkan hancur tak bersisa.



Untuk itulah, penting bagi Anda untuk melindungi kendaraan Anda dengan asuransi. Asuransi biasa sudah terdapat ketika Anda mengambil kendaraan dengan cara pembiayaan kredit. Secara umum, selama Anda mencicil, asuransi itu tetap melindungi kendaraan Anda sampai kata lunas itu didapat.


1. Asuransi Total Lost Only (TLO)


Secara umum Total Lost Only (TLO) berarti jika kehilangan seluruhnya. Yang dimaksud untuk asuransi kendaraan ini adalah , klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi ‘kehilangan total’, maksudnya adalah, kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau pun karena perampasan di jalan raya atau di mana pun. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihan asuransi jenis ini adalah premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan dengan asuransi all risk.


2. Asuransi All Risk/Comprehensive


All risk jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia secara umum adalah segala risiko. Asuransi ini disebut juga dengan comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada kendaraan Anda, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.

Untuk premi asuransi TLO, nilai asuransi mobil rata-rata 0.8% – 1%. Contoh, jika Anda mempunyai mobil seharga Rp 200 juta dengan nilai asuransi 0.8%, baya yang harus dibayarkan adalah:


0.8% x Rp 200.000.000 =  Rp 1.600.000

Sementara untuk asuransi all risk nilai rata-rata adalah 2% – 3%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan nilai asuransi 1.5% untuk kendaraan berharga di atas Rp 500 juta. Untuk perhitungan premi asuransi yang harus dibayarkan jika mengambil rata-rata di 2% adalah


2% x Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000

Besaran biaya premi TLO maupun all risk di atas biasanya masih akan ditambah dengan biaya administrasi, yang kurang lebih berkisar Rp 50.000.


Mungkin, dengan perbedaan biaya yang lumayan signifikan akan meyulitkan Anda untuk memilih asuransi terbaik untu kendaraan Anda. Namun, pertimbangkan, jika semakin tinggi risiko rusaknya, sebaiknya TLO yang dipilih. Akan tetapi, jika harga kendaraan terbilang tinggi dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit walaupun hanya mengalami kerusakan ringan, sebaiknya pilih asuransi all risk.


Jumlah di atas adalah premi murni. Masih ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil all risk dan Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi kemungkinan yang akan dialami oleh  kendaraan, seperti yang disebabkan oleh:


Banjir

Kerusuhan

Gempa bumi/tsunami

Sabotase/terorisme


Source aturduit.com

SEWAKAN SPACE IKLAN

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

SIlahkan berkomentar dengan baik dan sopan, Kami mohon agar tidak meninggalkan link hidup (spamming) di blog ini. Terimakasih