Pada bagian belakang STNK terdapat kolom BPN-KB yang merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya BBN KB untuk motor bekas dihitung 2/3 dari biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BKB). Sedangkan untuk motor baru dibebankan biaya 10% dari harga off the road. Jadi bagi Anda yang membeli motor bekas dan ingin balik nama, maka harus menggunakan rumus BBN KB = 2/3 x PKB. Sebagai contoh, apabila biaya PKB tahun sebelumnya sebesar Rp. 600 Ribu, maka yang harus dikeluarkan adalah Rp. 2/3 x Rp. 600 Ribu = Rp. 400 Ribu
Seperti yang kami sampaikan di atas, biaya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor cenderung turun setiap tahunnya seiring menyusutnya harga motor dan usia kendaraan. PKB sendiri dihitung 1.5% dari nilai jual kendaraan, sehingga terus turun setiap tahunnya. Jadi sebagai patokan biaya balik nama motor, masbro bisa melihatnya pada bagian belakang STNK.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan atau sering disebut sebagai biaya Jasa Raharja. Biaya SWDKLLJ tergantung dari kapasitas mesin motor. Untuk kendaraan roda dua dibawah 250cc dibebankan biaya sebesar Rp. 35 Ribu. Manfaat membayar SWDKLLJ adalah akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Pada peraturan Menteri Keungan tersebut tertera bahwa korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 Juta. Begitu pula dengan cacat maksimal akan mendapatkan Rp. 50 Juta. Lalu untuk baya perawatan maksimal Rp. 20 Juta dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 4 Juta.
Di kolom STNK tertera biaya administrasi STNK dan TNKB yang merupakan singkatan dari Tanda Nomer Kendaraan Bermotor. Biayanya tidak terlalu mahal, yaitu sebesar Rp. 25 Ribu untuk STNK dan Rp. 60 Ribu untuk TNKB.
Selain biaya balik nama motor di atas, masbro juga harus membayar biaya tambahan untuk pendaftaran yang biasanya tergantung dari samsat terdekat. Biasanya biayanya berkisar antara Rp. 75 Ribu sampai Rp. 100 Ribu. Inilah celah yang sering digunakan bagi para pungli untuk meraih untung. Saran kami segera laporkan ke pihak terkait apabila biaya pendaftaran balik nama motor tidak masuk akal.
Setelah mengetahui apa saja yang harus dibayar saat balik nama motor dan perpanjangan STNK. Sekarang mari kita simulasikan perkiraan biaya balik nama motor apabila biaya PKB tahun sebelumnya sebesar 600 Ribu Rupiah.
Biaya PKB = Rp. 600 Ribu
Biaya BBN KB (2/3 x PKB) = Rp. 400 Ribu
Biaya SWDKLLJ = Rp. 35 Ribu
Biaya Administrasi STNK = Rp. 25 Ribu
Biaya Administrasi TNKB = Rp. 60 Ribu
Biaya Pendaftaran = Rp. 100 Ribu
Apabila dihitung-hitung, maka kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.220.000 untuk membayar biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjangan STNK. Biaya sebesar itu belum termasuk dendan apabila mengalami keterlambatan.
Source otomotifo.com
SEWAKAN SPACE IKLAN
SIlahkan berkomentar dengan baik dan sopan, Kami mohon agar tidak meninggalkan link hidup (spamming) di blog ini. Terimakasih