Biaya Balik Nama Motor 2019 | Syarat-Syaratnya Balik Nama Motor 2019

Cadernos - Berapakah biaya balik nama motor 2019 ? Pertanyaan ini sering dilontarkan banyak orang ketika membeli sepeda motor bekas. Seperti yang kita ketahui bersama, untuk mengurus perpanjangan pajak tahunan membutuhkan KTM sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Alhasil kita harus meminjam KTP pemilik motor sebelumnya untuk mengurus perpanjangan pajak. Hal ini tentu merepotkan, sehingga kita harus melakukan balik nama motor untuk mengganti nama kepemilikan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Biasanya biaya pajak motor tergantung dari jenis motor dan kapasitas mesin yang dimilikinya. Semakin besar kapasitasnya tentu semakin mahal biayanya. Sebagai contoh adalah Yamaha R25 yang dibebankan pajak STNK sebesar 600 Ribu Rupiah. Biaya pajak juga terus berkurang seiring penyusutan nilai jual kendaraan. Di STNK sudah tertera apa saja yang harus dibayar untuk melakukan perpanjangan STNK, seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Pada bagian belakang STNK terdapat kolom BPN-KB yang merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya BBN KB untuk motor bekas dihitung 2/3 dari biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BKB). Sedangkan untuk motor baru dibebankan biaya 10% dari harga off the road. Jadi bagi Anda yang membeli motor bekas dan ingin balik nama, maka harus menggunakan rumus BBN KB = 2/3 x PKB. Sebagai contoh, apabila biaya PKB tahun sebelumnya sebesar Rp. 600 Ribu, maka yang harus dikeluarkan adalah Rp. 2/3 x Rp. 600 Ribu = Rp. 400 Ribu


Seperti yang kami sampaikan di atas, biaya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor cenderung turun setiap tahunnya seiring menyusutnya harga motor dan usia kendaraan. PKB sendiri dihitung 1.5% dari nilai jual kendaraan, sehingga terus turun setiap tahunnya. Jadi sebagai patokan biaya balik nama motor, masbro bisa melihatnya pada bagian belakang STNK.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan atau sering disebut sebagai biaya Jasa Raharja. Biaya SWDKLLJ tergantung dari kapasitas mesin motor. Untuk kendaraan roda dua dibawah 250cc dibebankan biaya sebesar Rp. 35 Ribu. Manfaat membayar SWDKLLJ adalah akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Pada peraturan Menteri Keungan tersebut tertera bahwa korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 Juta. Begitu pula dengan cacat maksimal akan mendapatkan Rp. 50 Juta. Lalu untuk baya perawatan maksimal Rp. 20 Juta dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 4 Juta.

Di kolom STNK tertera biaya administrasi STNK dan TNKB yang merupakan singkatan dari Tanda Nomer Kendaraan Bermotor. Biayanya tidak terlalu mahal, yaitu sebesar Rp. 25 Ribu untuk STNK dan Rp. 60 Ribu untuk TNKB.

Selain biaya balik nama motor di atas, masbro juga harus membayar biaya tambahan untuk pendaftaran yang biasanya tergantung dari samsat terdekat. Biasanya biayanya berkisar antara Rp. 75 Ribu sampai Rp. 100 Ribu. Inilah celah yang sering digunakan bagi para pungli untuk meraih untung. Saran kami segera laporkan ke pihak terkait apabila biaya pendaftaran balik nama motor tidak masuk akal.

Setelah mengetahui apa saja yang harus dibayar saat balik nama motor dan perpanjangan STNK. Sekarang mari kita simulasikan perkiraan biaya balik nama motor apabila biaya PKB tahun sebelumnya sebesar 600 Ribu Rupiah.

Biaya PKB = Rp. 600 Ribu
Biaya BBN KB (2/3 x PKB) = Rp. 400 Ribu
Biaya SWDKLLJ = Rp. 35 Ribu
Biaya Administrasi STNK = Rp. 25 Ribu
Biaya Administrasi TNKB = Rp. 60 Ribu
Biaya Pendaftaran = Rp. 100 Ribu
Apabila dihitung-hitung, maka kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.220.000 untuk membayar biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjangan STNK. Biaya sebesar itu belum termasuk dendan apabila mengalami keterlambatan.

Source otomotifo.com



SEWAKAN SPACE IKLAN

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

SIlahkan berkomentar dengan baik dan sopan, Kami mohon agar tidak meninggalkan link hidup (spamming) di blog ini. Terimakasih