Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak gara-gara Hal Ini
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi tidak perlu khawatir lagi atas dampak kerugian materiil yang ditimbulkan dari bencana banjir.
Hanya saja, Anda harus memastikan bahwa asuransi dimaksud sudah dilaksanakan perluasan perlindungan, sehingga biaya perbaikan bisa dialihkan kepada pihak ketiga atau asuransi.
"Tetapi, pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan," kata CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Salah satunya ialah pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir. Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.
Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.
Kedua, pemegang polis asuransi tidak melakukan perluasan perlindungan atau jenis asuransi yang diajukan bukan total loss. Maka, mereka tidak berhak mendapatkan pergantian kerugian.
Total loss adalah penjaminan untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan.
Mobil yang terendam dengan asumsi hingga atap dan di atas dasbor kemungkinan besar bisa mendapatkan perlindungan total loss.
"Namun, yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” jelasnya.
artikel ini sdh dimuat dihalaman kompas.com
SEWAKAN SPACE IKLAN
SIlahkan berkomentar dengan baik dan sopan, Kami mohon agar tidak meninggalkan link hidup (spamming) di blog ini. Terimakasih